HitzSerpong — Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar kurang lebih Rp13 triliun dari perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
“Tentunya dalam perkara ini berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Burhanuddin dikutip dari laman resmi Kejagung RI.
Sumber Pengembalian Dana
Dana sebesar Rp13,25 triliun tersebut berasal dari tiga grup korporasi bidang CPO:
1) Wilmar Group: Rp11,88 triliun
2) Musi Mas Group: Rp1,8 triliun
3) Permata Hijau Group: Rp1,86 miliar
Sisa Tunggakan dan Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan mengajukan penuntutan dengan perkiraan kerugian perekonomian negara sekitar Rp17 triliun.
**Baca Lainnya: Mensos Beberkan Perkembangan 165 Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia
Masih terdapat selisih Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
“Terdapat selisih Rp4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, mungkin cicilan-cicilan. Kami juga akan meminta mereka ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan,” tegas Jaksa Agung.
Fokus Penegakan Hukum
Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan memfokuskan penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian di sektor-sektor strategis.
“Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami utamakan terlebih dahulu,” tegasnya.
Selain kasus CPO, Kejaksaan juga pernah menindak korupsi di sektor garam, gula, dan baja.
Keberhasilan pengembalian dana ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi untuk kemakmuran rakyat.(eka)