Satpol PP Tangsel Tertibkan 37 Reklame Ilegal di Kawasan Alam Sutera dan Bintaro

HitzSerpong — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan 37 reklame tanpa izin dalam operasi penegakan peraturan daerah.

Penertiban difokuskan di kawasan strategis termasuk Alam Sutera dan Bintaro.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota.

“Penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame,” ujarnya, ditulis Selasa (21/10/2025).

**Baca Lainnya: PWI Banten Akhiri Dualisme PWI Tangsel, Tetapkan Ahmad Eko Nursanto sebagai Ketua

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Muksin menegaskan bahwa selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah.

“Kami imbau semua pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” ungkapnya.

Satpol PP berkomitmen terus melakukan patroli dan penertiban serupa di wilayah lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku, sekaligus menjaga tata ruang dan keindahan kota.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *