Tertibkan Miras Ilegal, Satpol PP Tangsel Amankan Ratusan Botol dari Toko Jamu

HitzSerpong – Sebanyak 478 botol dan 16 kaleng minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam operasi razia malam, Selasa 21 Oktober 2025 hingga Rabu 22 Oktober 2025 dini hari.

Kabid Gakkumda Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan razia ini dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumlinmas).

“Razia malam ini kami lakukan di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang, dengan sasaran toko jamu dan tempat hiburan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin,” kata Muksin kepada awak media, Rabu (22/10/2025).

Sitaan dari Empat Lokasi

Muksin memaparkan, operasi yang menyasar empat titik lokasi tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras.

Berikut rincian barang bukti yang disita titik 1 246 botol dan 16 kaleng miras, titik 2 68 botol miras, titik 3 6 botol miras merek intisari dan 1 botol api hijau, titik 4 157 botol miras.

**Baca Lainnya: Peringatan HSN 2025, Pilar: Santri adalah Aset dan Pondasi Dasar Bangsa

“Dari hasil itu, kami mendapati tiga toko jamu dan satu tempat karaoke yang menjual miras tanpa izin edar,” jelasnya.

Komitmen Penegakan Perda

Muksin menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.

“Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Perda Tibumlinmas dan mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.

Seluruh barang bukti miras yang disita akan diamankan di kantor Satpol PP Tangsel untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Operasi ini juga disebut sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap penjualan miras di lingkungan tempat tinggal mereka,” tutupnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *