HitzSerpong – Gubernur Banten Andra Soni menjamin masyarakat kurang mampu dari Desil 1 hingga 7 dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov Banten tanpa terkendala biaya.
Jaminan ini berlaku melalui mekanisme Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD.
Kebijakan tersebut disampaikan Andra Soni saat menanggapi keluhan masyarakat di RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, yang mengalami kendala akses kesehatan akibat perubahan klasifikasi data DTSEN Kementerian Sosial.
“Tugas kita adalah melayani. Rumah sakit ini dibangun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” tegas Andra Soni.
Dalam kunjungannya, Gubernur secara langsung menanyakan kualitas pelayanan kepada pasien.
Warga menyampaikan tenaga kesehatan sudah ramah, namun mengeluhkan keterbatasan tempat tidur yang sering penuh. Menanggapi hal ini, Andra Soni berkomitmen meningkatkan fasilitas.
**Baca Lainnya: BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Banten pada 28-31 Oktober
“Kita fasilitasi agar kenyamanan pelayanan semakin baik,” jelasnya.
Solusi Pembiayaan melalui APBD
Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, perubahan klasifikasi DTSEN menyebabkan banyak warga keluar dari daftar penerima BPJS-PBI APBN.
Sebagai solusi, Pemprov Banten akan mengakomodasi pembiayaan BPJS-PBI bagi warga Desil 1-7 di empat RSUD milik pemprov melalui APBD.
“Solusinya dari pak gubernur tadi, bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 7 yang memerlukan layanan kesehatan di empat rumah sakit milik Pemprov Banten, akan kita akomodasi pembiayaan BPJS-PBI melalui APBD Provinsi Banten,” terangnya.
Pemprov Banten juga merencanakan penambahan 50.000 kuota penerima manfaat BPJS-PBI pada 2025, sesuai arahan Kemendagri.
Sementara untuk RSUD Malingping yang kerap penuh, Dinas Kesehatan telah menyiapkan lahan pengembangan guna menambah kapasitas rawat inap dan ruang operasi.
Kebijakan ini semakin mengukuhkan komitmen Pemprov Banten dalam menjamin hak kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.(eka)












