HitzSerpong — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk segera membentuk tim appraisal guna mempercepat proses pembebasan lahan warga di sekitar TPA Cipeucang.
Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat mengenai nilai pasar tanah mereka.
Anggota DPRD Kota Tangsel, Syamsul Heriyanto, menekankan bahwa dewan telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar dalam APBD Perubahan 2025 untuk pembebasan lahan seluas 4.000 meter persegi yang dimiliki warga terdampak pencemaran sampah.
“DPRD mendorong DLH Tangsel agar segera membentuk tim teknis, penilaian appraisal, penetapan lokasi, hingga sosialisasi kepada para pemilik lahan. Prinsipnya dewan sudah menganggarkannya,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
**Baca Lainnya: Tangsel Minta Alokasi Sampah ke TPA Nambo Ditambah
“Dinas DLH harus segera bertindak karena waktu sudah memasuki November dan Desember. Jangan menunggu warga berteriak dan situasi menjadi bergejolak,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, pada Senin 3 November 2025, yang menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk membebaskan lahan milik enam kepala keluarga (KK) yang terdampak langsung oleh pencemaran lingkungan dari TPA Cipeucang.
Anggaran Rp10 miliar tersebut akan dialokasikan untuk membeli rumah dan tanah warga yang lokasinya diperuntukkan bagi pengembangan landfill atau tempat pembuangan akhir sampah tahap selanjutnya (Landfill 4).
Pembentukan tim appraisal yang diusulkan oleh DPRD dimaksudkan untuk menciptakan proses negosiasi yang adil dan transparan.
Tim yang terdiri dari tenaga penilai profesional (appraiser) ini bertugas menetapkan nilai wajar lahan berdasarkan kondisi pasar terkini, sehingga dapat mencegah potensi sengketa harga antara pemerintah dan warga.
Dengan adanya kepastian anggaran dan mekanisme penilaian yang objektif, diharapkan proses pembebasan lahan dapat segera dilaksanakan.
Hal ini tidak hanya menyelesaikan persoalan dampak lingkungan bagi warga, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mencari solusi jangka panjang bagi krisis sampah yang dihadapi Kota Tangsel.(eka)







