Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp53,76 Miliar

HitzSerpong-Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp53,76 miliar dalam sebuah pemusnahan simbolis di ICE BSD City, Rabu 12 November 2025.

Tindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp38,87 miliar.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 41.546.660 batang hasil tembakau ilegal, dengan rincian 33.210.360 batang milik Bea Cukai dan 8.336.300 batang milik Kejaksaan.

Selain itu, turut dimusnahkan 940,89 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 10.000 gram Tembakau Iris (TIS), serta barang bukti elektronik dan dokumen pendukung.

Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo dalam pernyataannya menegaskan bahwa peredaran BKC ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengganggu stabilitas pasar industri rokok legal.

Barang-barang ilegal ini diproduksi tanpa menjamin proses dan bahan baku yang aman, sehingga berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Pemusnahan barang-barang tersebut merupakan hasil dari 821 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banten hingga 31 Oktober 2025 melalui “Operasi Gurita”.

Operasi ini berhasil menyita 69,25 juta batang tembakau sigaret ilegal, 472 kg Tembakau Iris, 7.504 liter MMEA, dan 76,74 liter etil alkohol ilegal.

Sebagai provinsi yang strategis dalam distribusi BKC ilegal menuju berbagai daerah di Indonesia, Banten menjadi wilayah prioritas pengawasan.

Sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dinilai krusial untuk memutus mata rantai distribusi barang-barang ilegal tersebut.

**Baca lainnya:

RI Tegaskan Komitmen Lindungi WNI dan Perangi TPPO di Asia Tenggara

Dukungan penegakan hukum juga tercatat signifikan, di mana hingga 12 November 2025, Bea Cukai Banten telah melaksanakan 22 kali penyidikan, dengan 19 di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

“Ini menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai,” tegas Ambang.

Melalui langkah tegas ini, Bea Cukai Banten tidak hanya menjalankan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector).

Tetapi juga sebagai pelindung masyarakat (community protector) dari dampak negatif peredaran barang ilegal, sekaligus mendukung program pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *