Gunakan Metode Ramah Lingkungan DJBC Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal

HitzSerpong-Sebanyak 41.546.660 batang hasil tembakau ilegal beserta barang kena cukai (BKC) ilegal lainnya dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten dan Kejaksaan dengan metode ramah lingkungan.

Pemusnahan simbolis dilakukan di ICE BSD City, Rabu 12 November 2025, sebelum truk besar barang dibawa ke fasilitas khusus untuk dimusnahkan secara lebih masif.

Pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor, dengan metode coprocessing yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi antara 1.500—1.800 derajat Celsius.

Metode ini dipilih untuk memastikan seluruh barang musnah tanpa meninggalkan residu atau limbah berbahaya bagi lingkungan.

Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo menyatakan bahwa pemilihan metode ramah lingkungan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mengimplementasikan Green Customs.

“Hal ini merupakan dedikasi Bea Cukai Banten dalam mengimplementasikan Green Customs sebagai bentuk kesadaran peduli terhadap keberlangsungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Gurita yang dilaksanakan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia.

Di Banten, operasi ini menargetkan penindakan terhadap BKC ilegal, utamanya hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Hingga 31 Oktober 2025, Operasi Gurita di wilayah Banten telah melakukan 821 kali penindakan.

Selain hasil tembakau, operasi ini juga berhasil menyita 7.504 liter MMEA dan 76,74 liter etil alkohol ilegal, menunjukkan cakupan penindakan yang luas terhadap berbagai jenis BKC ilegal.

**Baca lainnya:

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp53,76 Miliar

Strategi penindakan dilakukan secara komprehensif, mencakup pengawasan di jalur distribusi Pulau Jawa dan Sumatera, pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan, hingga pemantauan di daerah pemasaran BKC ilegal.

Pendekatan ini penting mengingat posisi Banten yang strategis dalam distribusi BKC ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.

Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri di wilayah Banten menjadi kunci keberhasilan penindakan.

Hingga November 2025, telah dilakukan 22 kali penyidikan, dengan 19 di antaranya telah dinyatakan lengkap, memperlihatkan efektivitas sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran BKC ilegal di tanah air.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *