HitzSerpong – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2025.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan pemberian diskon ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga yang taat pajak sekaligus upaya mendorong kesadaran membayar tepat waktu.
“Diskon PBB-P2 ini kami berikan agar masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak lebih awal. Selain lebih hemat, pembayaran pajak tepat waktu juga sangat membantu pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Benyamin, Senin (5/1/2026).
**Baca Lainnya: Apresiasi Inovasi Polisi, Gubernur Banten Serahkan Penghargaan untuk Program Cetar Tangsel
Rincian Diskon dan Periode
Program diskon berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2026, dengan rincian sebagai berikut:
· Januari–April 2026: Diskon 10 persen.
· Mei–Juni 2026: Diskon 5 persen.
Kanal Pembayaran yang Tersedia
Pemkot Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan berbagai kanal pembayaran yang praktis, antara lain:
· QRIS.
· Perbankan: Bank BJB, BJB Syariah, BCA, Mandiri, dan BSI Syariah.
· Retail: Alfamart, Indomaret, Kantor Pos.
· Platform Digital: Shopee, Tokopedia, Blibli, OVO, LinkAja, Bukalapak, dan GoBills.
Benyamin menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik. Ia mengajak seluruh warga memanfaatkan program diskon ini.
“Mari manfaatkan diskon awal tahun ini. Bayar pajak lebih awal, lebih hemat, dan bersama-sama kita wujudkan Tangerang Selatan yang semakin maju dan sejahtera,” tutupnya.(eka)










