HitzSerpong – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memulai pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel untuk mengkaji implementasi aturan baru terkait Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Rapat pembahasan permohonan pendapat hukum (legal opinion) ini digelar pada Senin, 5 Januari 2026.
Fokus utama pertemuan perdana ini adalah menelaah implikasi hukum dari pergantian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa pendampingan dari Kejari sangat dibutuhkan untuk memahami risiko hukum akibat penyesuaian aturan ini, khususnya yang berkaitan dengan proses tender yang telah menetapkan pemenang lelang PSEL pada April 2025.
**Baca Lainnya: IPM Kota Tangsel Terus Meningkat, Pertahankan Posisi Pertama se-Banten
“Nah ini bagaimana nih kelanjutannya, bagaimana resiko-resiko hukumnya apabila kita melakukan pembatalan dan sebagainya, ini harus dikaji secara mendalam. Karena segala keputusan Pemkot Tangsel, harus dilandasi dengan kajian-kajian hukum yang tepat,” ujarnya, ditulis Selasa (6/1/2026).
Pilar berharap Kejari dapat memberikan pedoman hukum untuk memastikan proses administrasi PSEL berjalan sesuai aturan terbaru, sekaligus mengidentifikasi dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi.
Sementara itu, Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, menilai langkah Pemkot Tangsel meminta pendampingan hukum ini tepat.
Ia menegaskan peran Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk memberikan arahan dalam implementasi Perpres terbaru.
“Ini langkah yang tepat. Tugas kami adalah membantu pemkot untuk menentukan langkah ke depan, terutama dalam pelaksanaan Perpres 109,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa akan ada pertemuan lanjutan yang lebih teknis untuk membahas detail dokumen guna menyusun legal opinion yang komprehensif dan akurat bagi kelancaran proyek PSEL.(eka)












