HitzSerpong – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) hingga saat ini belum memperpanjang status tanggap darurat sampah yang berakhir pada 19 Januari 2026.
Keputusan perpanjangan masih menunggu pertimbangan dan penandatanganan akhir dari Wali Kota Benyamin Davnie.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Inspektorat, Bagian Hukum, dan Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun rekomendasi. Namun, keputusan final berada di tangan wali kota.
**Baca Lainnya: Dari Mimbar Isra Mi’raj, Benyamin Ajak Warga Tangsel Ubah Perilaku Kelola Sampah dari Rumah
“Darurat sampah nanti disampaikan oleh Pak Wali, karena keputusannya tadi akan disampaikan dari tim Inspektorat dengan Kabag Hukum dan juga DLH. Dari kemarin sampai tadi pagi sudah merumuskan, nanti kita tunggu Pak Wali keputusannya seperti apa,” ujar Pilar di Kantor Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Rabu (22/1/2026).
Status tanggap darurat sampah tahap pertama ditetapkan pada 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, kemudian diperpanjang pada tahap kedua dari 5 hingga 19 Januari 2026. Saat ini, status tersebut belum diperpanjang lebih lanjut.
“Keputusannya kan nanti Pak Wali terakhir tanda tangan. Jadi saya belum bisa lebih lanjut bicara itu,” tutupnya.(eka)











