HitzSerpong – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan mengajukan pencopotan status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 25 murid di SDN Rawabuntu 01.
Langkah ini akan diajukan secara resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Pasti, itu sudah pasti mutlak ya (pencopotan status guru, red), dan kita juga mengajukan ke kementerian terkait, Kemenpan-RB ya, bahwa status ASN ini ya minimal di Tangerang Selatan kita tidak akan pekerjakan, kita akan copot,” tegas Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan kepada hitzserpong.com, ditulis Jumat (23/1/2026).
**Baca Lainnya: Usai Kasus Pelecehan, Pemkot Tangsel Gelar Screening Guru dan CCTV Aktif di Sekolah
Pilar mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi lokasi dan mendapat penjelasan kronologi dari kepala sekolah bersama Dinas Pendidikan dan DP3AP2KB.
Pilar menyayangkan tindakan oknum guru yang memanfaatkan kegiatan ekstrakurikuler untuk melakukan kejahatan.
Meski sosialisasi dan satgas perlindungan anak sudah ada di sekolah, pelaku tetap melakukan aksinya secara sembunyi-sembunyi.
“Sekarang kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Semua korban dipanggil, termasuk orang tuanya diminta keterangan, termasuk guru-guru yang mungkin bisa jadi saksi,” tutupnya.(eka)











