HitzSerpong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Dikbud Tangsel) menegaskan bahwa anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2026 tidak boleh dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai.
Penegasan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi terkait di DPRD Kota Tangsel.
Kepala Dikbud Kota Tangsel, Deden Deni, menjelaskan bahwa meski kemungkinan ada penyesuaian atau efisiensi anggaran mengikuti kebijakan pusat, pihaknya berupaya agar alokasi dana tetap dapat berjalan optimal.
“Pengurangannya, biasanya dikurangi beberapa bulan untuk penggunaannya, nanti bulan berikutnya ditambah lagi,” ujar Deden Deni, ditulis Selasa (27/1/2026).
Deden merinci bahwa pada tahun anggaran ini, BOSDA akan difokuskan untuk beberapa kegiatan pendukung operasional sekolah.
Di antaranya adalah tambahan dana untuk seragam siswa sebagai usulan yang telah dibahas sejak tahun sebelumnya, serta pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler.
“Kendati saya coba tegaskan, anggaran BOSDA tidak boleh dipakai untuk belanja gaji pegawai. Kecuali peruntukannya digunakan kegiatan ekskul,” tegasnya.
**Baca Lainnya:
Oknum Guru yang Lecehkan Murid di Serpong Berpotensi Diberhentikan Tidak Hormat
BOSDA merupakan dana tambahan operasional sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Dana ini dialokasikan melalui belanja langsung untuk sekolah negeri dan mekanisme hibah untuk sekolah swasta.
Besaran dana yang diterima setiap sekolah didasarkan pada jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) per 31 Agustus tahun sebelumnya.
Tujuan utama BOSDA adalah meningkatkan kualitas pendidikan, menutupi kekurangan dana dari BOS Reguler pusat, dan mendukung operasional sekolah, khususnya di daerah terpencil atau untuk layanan pendidikan khusus.
Dengan penegasan ini, Dikbud Tangsel berharap dana BOSDA dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran sesuai peruntukannya, guna mendukung peningkatan mutu pendidikan di daerah.(eka)













