HitzSerpong-Kementerian Kesehatan resmi menerapkan aturan baru yang bakal berdampak langsung pada minuman kekinian favorit masyarakat.
Lewat kebijakan terbaru, pelaku usaha kini diwajibkan mencantumkan label gizi berupa Nutri Level pada produk pangan siap saji, terutama minuman berpemanis.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026.
Baca lainnya:
Puan Maharani Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).
“Dengan adanya label ini, masyarakat bisa lebih mudah memilih mana minuman yang lebih sehat,” katanya.
Label Nutri Level akan ditampilkan dalam bentuk huruf dan warna yang mudah dipahami, mulai dari:
Level A (hijau tua) — paling rendah kandungan GGL
Level B (hijau muda)
Level C (kuning)
Level D (merah) — paling tinggi kandungan GGL
Artinya, semakin ke arah merah, semakin tinggi kandungan gula, garam, dan lemak dalam minuman tersebut.
Kebijakan ini menyasar minuman siap saji dari usaha skala besar, seperti boba, kopi susu aren, teh tarik, hingga jus yang dijual di gerai modern.
Baca lainnya:
Label Nutri Level nantinya bisa ditemukan di berbagai media, mulai dari menu, kemasan, hingga aplikasi pemesanan online.
Langkah ini diambil karena konsumsi GGL berlebih telah dikaitkan dengan berbagai penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes tipe 2, hingga penyakit jantung.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan makin sadar bahwa minuman kekinian tetap perlu dikonsumsi secara bijak. (eka)






