HitzSerpong – Polemik perubahan fungsi aliran Kali Ciputat yang kini menjadi bagian dari kawasan Bintaro XChange Mall akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak pengembang.
PT Jaya Real Property (JRP) selaku pengembang kawasan Bintaro di Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengakui adanya perubahan fungsi aliran sungai tersebut.
Namun, mereka menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari penataan kawasan agar lebih produktif dan telah melalui kajian serta arahan dari kementerian terkait.
Manajer Perencanaan PT JRP, Virona Pinem menjelaskan bahwa proses penataan tersebut telah berlangsung panjang dan memiliki dasar perizinan dari pemerintah pusat.
“Jadi dulu itu prosesnya sudah cukup lama dari kabupaten dan diarahkan. Sekarang sudah ada izinnya sejak lama. Ini penataan, istilahnya bukan perubahan aliran. Persepsinya kadang-kadang berbeda karena masyarakat belum tahu. Kementerian pasti juga akan mempelajarinya,” ujar Virona usai Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus Raperda RTRW DPRD Tangsel, Rabu (22/4/2026).
Baca Lainnya:
Gebyar Lansia Tangsel, Benyamin Dorong Kelompok Rentan Tetap Sehat dan Produktif
Bantahan Soal Penyebab Banjir
Virona juga dengan tegas membantah anggapan bahwa perubahan fungsi aliran Kali Ciputat menjadi penyebab banjir di kawasan Pondok Aren.
“Enggak, enggak ada alih fungsi. Kalau dibilang itu menjadi salah satu penyebab banjir, tentu tidak. Mestinya para ahli dari PU sudah melakukan kajian dan mereka setuju,” tegasnya.
Terkait status lahan yang merupakan bagian dari aset negara, Virona memastikan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Iya, itu sudah ikuti aturan semua. Ada putusan menterinya. Di situ pertimbangannya banyak, mulai undang-undang hingga peraturan presiden. Aset negara tidak bisa dibeli. Negara sebagai pemangku kebijakan pasti akan berkoordinasi dengan masyarakat agar kawasan ini lebih baik dan lebih produktif,” katanya.
DPRD Tangsel: Ada Perbedaan Pandangan
Sementara itu, Ahmad Syawqi, Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Tangsel mengungkapkan adanya perbedaan pandangan antara pihak pengembang dan hasil penelusuran DPRD terkait perubahan aliran sungai tersebut.
“Mengenai Bintaro, kami punya beberapa perbedaan argumentasi. Pertama soal perubahan aliran sungai yang benar-benar terjadi di lapangan. Pihak pengembang merasa memiliki kajian dan persetujuan dari PUPR Pusat. Kami akan dalami lagi surat-surat mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD masih menunggu dokumen tambahan dari pengembang, termasuk soal sertifikasi aset negara berupa aliran sungai.
“Ada data susulan yang akan mereka serahkan hari ini karena tadi masih koordinasi dengan pimpinan. Kami minta dokumen sertifikasi atas Barang Milik Negara (BMN) sungai tersebut. Secara dokumen di tangan kami belum pegang. Kami akan cek dan komparasi ke PUPR Pusat,” paparnya.
Baca Lainnya:
393 Jemaah Haji Kloter Pertama Tangsel Dilepas, Benyamin Pastikan Pendampingan Optimal
DPRD Telusuri Historis Perubahan Aliran Sejak 2011
Syawqi juga menyoroti bahwa perubahan aliran sungai diduga telah terjadi sejak tahun 2011, saat regulasi RTRW daerah belum terbentuk secara kuat.
“Kita perlu tahu historisnya. Kejadian ini tahun 2011, saat kita belum memiliki regulasi RTRW. Saat itu terjadi perubahan alur sungai. Kami telaah lagi kenapa historisnya seperti itu, kenapa diperbolehkan, dan membangun atas dasar apa,” terangnya
Meski demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama DPRD adalah memastikan fungsi sungai tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.
“Tujuan kami adalah agar arus sungainya tetap aman secara debit dan kami dorong normalisasi sungai di sana. Fungsi ruangnya jangan sampai berubah,” tutupnya.(eka)








