HitzSerpong – Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap bahwa lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual di media sosial.
Kondisi ini membuat perlindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak di tengah meningkatnya risiko perundungan siber, predator digital, dan penyalahgunaan internet pada usia dini.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar mengatakan bahwa perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru terhadap perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, peningkatan kasus di ruang digital saat ini banyak terjadi pada kelompok usia rentan.
Baca Lainnya:
Srikandi Jasa Marga Gelar Inspira Talks Bersama Maudy Ayunda
50,3 Persen Anak Terpapar Konten Seksual, 48 Persen Alami Kekerasan Gender Online
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Jadi kebayang, teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ungkapnya dikutip dari laman resmi Kemkomdigi, ditulis Selasa (26/5/2026).
Ia menambahkan bahwa di ruang digital terdapat dua jenis risiko yang sangat berdampak pada anak: risiko konten dan risiko kontak.
Kedua risiko tersebut sangat berdampak karena paparan yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan sifat anak-anak.
Risiko Konten: Anak Bisa Terpapar Konten Negatif
Risiko konten adalah risiko yang membuat anak-anak dapat terpapar konten negatif akibat memiliki akses ke media sosial.
“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” jelas Alfreno.
Risiko Kontak: Ngobrol dengan Orang Asing, Berpotensi Pelecehan
Risiko kontak adalah risiko yang menyebabkan anak-anak dapat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya.
Hal ini sangat berbahaya karena anak-anak dapat diberikan berbagai bentuk informasi buruk serta berpotensi menyebabkan pelecehan anak.
“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” imbuhnya.
Baca Lainnya:
Kemkomdigi Blokir Polymarket: Prediction Market Tetap Kategori Judi Online
PP TUNAS: Bukan Batasi Inovasi, Tapi Jauhkan dari Risiko
Untuk menghadapi risiko tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) .
Alfreno menegaskan bahwa penerapan peraturan tersebut bukan untuk membatasi inovasi anak muda, melainkan agar mereka terjauhkan dari risiko di ruang digital.
“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” tutupnya.
Dengan data yang memprihatinkan ini, PP TUNAS menjadi payung hukum yang penting untuk melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman serius di ruang digital—tanpa mematikan kreativitas dan inovasi mereka.(Eka)













