Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Rp1,8 Juta untuk Siswa yang Tak Masuk SMP Negeri

HITZ SERPONG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menyiapkan bantuan pendidikan bagi calon peserta didik yang tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan melanjutkan pendidikan di SMP swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Program bantuan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangsel dalam mendukung program wajib belajar sekaligus memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak di tengah keterbatasan daya tampung SMP negeri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan bantuan satuan pendidikan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan peserta didik.

Baca lainnya:

Pendopo Rayakan 15 Tahun, Perkuat Dukungan untuk 300 UMKM dan Pelestarian Budaya

“Kami, Pemerintah Kota Tangsel, sudah menyiapkan bantuan pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh para calon siswa yang tidak terdaftar di SMP negeri, dengan nilai Rp1,8 juta per siswa di sekolah yang sudah berafiliasi dengan Dinas Pendidikan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni menjelaskan bahwa kuota bantuan pendidikan tahun ini diprioritaskan bagi peserta didik yang tidak diterima dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri.

“Tahun ini kuota bantuan pendidikan akan diberikan kepada peserta didik di 94 sekolah swasta,” kata Deden.

Deden menerangkan, bantuan biaya pendidikan tersebut merupakan upaya Pemkot Tangsel untuk membantu dan menstimulus generasi muda di Kota Tangsel agar tetap semangat melanjutkan pendidikan di jenjang SMP.

“Bantuan yang diberikan Rp1,8 juta untuk setiap siswa. Ini untuk membantu meringankan beban biaya orang tua agar anaknya tetap menempuh pendidikan di jenjang SMP dan pemerintah kota hadir mendukung wajib belajar anak sesuai dengan masa pendidikannya,” terangnya.

Syarat Penerima Bantuan Pendidikan:

  1. Warga Kota Tangerang Selatan yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau kartu identitas anak.
  1. Memiliki nomor induk siswa nasional.
  1. Terdaftar pada Dapodik Satuan Pendidikan.
  1. Memiliki nomor rekening bank atas nama penerima.
  1. Bersekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang berada di wilayah daerah.
  1. Melampirkan fotokopi bukti pendaftaran SPMB SMP negeri tahun berjalan.

Baca lainnya:

BRI Region 8 Jakarta 3 Optimistis Tingkatkan Inklusi Keuangan lewat Penguatan Jaringan dan Digitalisasi

Mekanisme Pemberian Bantuan:

1) Pihak satuan pendidikan mengusulkan calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan sesuai persyaratan.

2) Dikbud Kota Tangsel melakukan verifikasi melalui tim verifikasi.

3) Hasil verifikasi disampaikan kepada satuan pendidikan pengusul dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Dikbud Kota Tangsel.

(Eka)

Ikuti kami di Saluran Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *