HITZ SERPONG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan wajib uji, untuk rutin melakukan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) setiap enam bulan sekali atau sebelum masa berlaku pengujian berakhir.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga mampu meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Tangerang Selatan, Heris Cahya Kusuma, mengatakan uji KIR bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menjadi upaya nyata menjaga keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
“Melalui pengujian berkala, kondisi teknis kendaraan dapat dipastikan tetap memenuhi standar keselamatan. Karena itu kami mengajak seluruh pemilik kendaraan wajib uji untuk tidak menunda pelaksanaan KIR dan melakukannya sebelum masa berlaku habis,” ujar Heris.
Ia menjelaskan, UPT PKB Kota Tangerang Selatan terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan menerapkan sistem fullcycle yang telah terintegrasi langsung dengan Kementerian Perhubungan.
Sistem tersebut memungkinkan proses administrasi dan pengujian kendaraan dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akurat.
Selain melayani uji berkala kendaraan wajib uji, UPT PKB Tangsel juga melayani berbagai layanan lainnya, seperti numpang uji, mutasi masuk kendaraan ke Kota Tangerang Selatan, serta numpang uji dan mutasi kendaraan keluar daerah yang telah menerapkan sistem fullcycle.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Ayep Jajat Sudrajat, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan tertib.
Menurutnya, keselamatan lalu lintas tidak hanya bergantung pada perilaku pengemudi, tetapi juga pada kondisi kendaraan yang digunakan. Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat dalam melakukan uji KIR secara berkala menjadi salah satu faktor penting untuk menekan angka kecelakaan akibat kegagalan teknis kendaraan.
Baca lainnya:
Pemkot Tangsel Gelar Pelatihan Supervisor K3 Konstruksi bagi Aparatur Wilayah
“Dengan pelayanan yang semakin baik dan sistem yang sudah terintegrasi, kami berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR terus meningkat. Kendaraan yang laik jalan akan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan dan mendukung terwujudnya transportasi yang selamat, tertib, serta berkelanjutan di Kota Tangerang Selatan,” kata Ayep.
Dishub Kota Tangerang Selatan pun mengajak seluruh pemilik kendaraan wajib uji untuk memanfaatkan layanan UPT PKB sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tidak menunggu hingga masa berlaku uji kendaraan berakhir. (ADV)
Ikuti HITZ SERPONG di Saluran Whatsapp









