HITZ SERPONG-Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda menyebut bahwa pihaknya tengah mendorong agar ojek online (ojol) roda dua diakui sebagai moda transportasi publik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap layanan transportasi online yang telah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat selama bertahun-tahun.
Huda menyebut hingga kini sepeda motor masih belum diakui sebagai moda transportasi publik.
Baca lainnya:
Padahal, tuntutan agar ojol memperoleh pengakuan hukum telah bergulir sejak lama dan perlu segera mendapat kepastian melalui perubahan regulasi.
“Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang,” ujarnya dilansir dari laman resmi DPR RI, ditulis Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih tertata sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik pengemudi, aplikator, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Huda menegaskan, fokus utama yang akan tertuang dalam regulasi nantinya adalah memperkuat aspek transportasi, termasuk status hukum transportasi online roda dua sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional.
“Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengaturan mengenai transportasi online tersebut akan dituangkan dalam regulasi yang bersifat permanen.
Baca lainnya:
Marine Safari Bali Hadirkan Liburan Sekolah Edukatif dengan Interaksi Satwa Laut
Saat ini Komisi V telah menginisiasi pengaturan transportasi berbasis aplikasi ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan naskah akademik yang tengah disusun sebagai dasar pembahasan.
“Semangat saya pribadi dan teman-teman di Komisi V adalah menciptakan ekosistem transportasi online yang terbaik. Mau tidak mau memang diperlukan regulasi permanen dalam bentuk undang-undang. Dan ini sedang kami inisiasi. Sudah masuk Prolegnas,” tutupnya.
Dengan langkah ini, diharapkan status hukum ojek online sebagai moda transportasi publik segera memperoleh kepastian, sehingga ekosistem transportasi online di Indonesia dapat berjalan lebih tertib dan memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Eka)
Ikuti HITZ SERPONG di Saluran Whatsapp













