HITZ SERPONG-Tawuran masih kerap dianggap sebagian remaja sebagai ajang menunjukkan keberanian. Namun, di balik aksi tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar gengsi, melainkan masa depan.
Bhabinkamtibmas Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Aiptu Polisi Antariksa mengingatkan bahwa tawuran tidak pernah menghadirkan pemenang. Pilihannya hanya dua, menjadi korban atau berakhir sebagai tersangka.
Pesan itu disampaikan Aiptu Polisi Antariksa saat memberikan penyuluhan kepada anak-anak dan remaja di lingkungan Mekar Asri 2, Selasa (14/7/2026). Dengan bahasa sederhana, ia mengajak generasi muda menjauhi segala bentuk kekerasan.
Baca lainnya:
“Tawuran enggak ada enaknya. Enggak ada yang ngajak makan enak, yang ada hanya anarkis,” ujar Aiptu Polisi Antariksa.
Menurutnya, persoalan sekecil apa pun seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan dibesar-besarkan hingga menyeret banyak orang ke dalam konflik. Keputusan yang diambil karena emosi sesaat dapat meninggalkan penyesalan sepanjang hidup.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak tawuran tidak hanya berupa luka fisik. Cedera permanen dapat menggagalkan cita-cita menjadi anggota Polri, TNI, maupun profesi lain yang mensyaratkan kondisi fisik prima.
Selain itu, pelaku tawuran juga berisiko berhadapan dengan proses hukum. Nama yang tercatat sebagai pelaku tindak pidana dapat memengaruhi masa depan, termasuk peluang memperoleh pekerjaan.
Secara hukum, pelaku tawuran dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Hukuman tersebut dapat meningkat hingga 12 tahun apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain Pasal 170 KUHP, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 apabila membawa senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara bagi pelaku yang masih berusia anak, proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meski demikian, ketentuan tersebut bukan berarti menghapus pertanggungjawaban hukum.
Ketua RT 02/RW 06, H. Joko Prasetyo, selaku penggagas kegiatan tersebut, mengatakan edukasi mengenai bahaya tawuran sangat penting diberikan sejak dini kepada anak-anak dan remaja.
Ia juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berisiko.
Baca lainnya:
Sementara itu, tokoh masyarakat Mekar Asri 2, Widi Hatmoko, mengimbau para remaja membangun budaya saling menghormati, bukan saling membuli. Ia juga meminta anak-anak tidak mudah terprovokasi serta menghindari bepergian jauh dari lingkungan tempat tinggal tanpa tujuan yang jelas.
Menurut Widi, penyuluhan seperti ini perlu dilakukan secara rutin. Upaya pencegahan tawuran, katanya, tidak cukup hanya mengandalkan patroli maupun penegakan hokum.
Tetapi juga harus diperkuat melalui pendidikan karakter serta komunikasi yang intens antara kepolisian, sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Di tengah maraknya video tawuran yang viral di media sosial, ia berharap remaja memahami bahwa keberanian sejati bukan diukur dari keberanian mengayunkan senjata atau melempar batu, melainkan dari kemampuan menahan emosi, menolak ajakan tawuran, dan menjaga masa depan. (red)













