Syarat Dapat Bantuan Perbaikan Rumah di Tangsel, Cek Ketentuannya di Sini

HITZ SERPONG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki sejumlah kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 110 Tahun 2022.

Pada tahun 2026, Pemkot Tangsel telah menuntaskan perbaikan 329 unit RUTLH yang tersebar di tujuh kecamatan. Setiap rumah penerima memperoleh bantuan senilai Rp75 juta dalam bentuk bahan bangunan serta jasa, bukan uang tunai.

Baca lainnya:

“Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” ujar Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan, Jumat (28/8/2026).

Syarat Penerima Bantuan RUTLH:

1) Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di Tangsel

2) Penghasilan di bawah UMD, atau terdaftar PKH/KKS

3) Tempat tinggal tetap tidak layak huni di atas tanah milik pribadi maksimal 120 m²

4) Tidak memiliki aset lahan/bangunan lain

5) Belum pernah menerima bantuan RUTLH dari pemerintah/lembaga lain

Prioritas diberikan bagi:

  • Warga yang sudah berkeluarga
  • Berusia di atas 50 tahun
  • Penyandang disabilitas tidak produktif

Pengajuan bisa dilakukan melalui RT/RW, BKM, Musrenbang, pokir DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *