HITZ SERPONG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari hingga Rabu, 9 September 2026, menyusul dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) terhadap keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 400.3.1/5630/Dikbud/2026 yang ditandatangani Kepala Dikbud Tangsel, Deden Deni.
Perpanjangan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan kesetaraan di lingkungan Dikbud Tangsel.
“Perpanjangan masa pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan Kesetaraan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan selama 2 hari pada Selasa sampai dengan Rabu, 8 sampai dengan 9 September 2026,” ujarnya.
Baca Lainnya:
Tukar Sampah Plastik dengan Bibit Tanaman, DLH Tangsel Hadir di CFD BSD
Deden mengungkapkan, pihaknya secara berkala terus berkoordinasi dan meminta pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang Selatan terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik untuk menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
“Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan memastikan jalannya kegiatan PJJ tetap bermakna, aktif, dan terarah, dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran seperti portal LMS, Google Classroom, atau media daring resmi sekolah,” jelasnya.
Kepala sekolah juga diminta melakukan pemantauan langsung terhadap keterlaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring, serta menyusun dan melaporkan rekapitulasi pelaksanaan PJJ secara berkala.
Deden mengimbau orang tua dan wali murid untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif selama PJJ, serta mengurangi aktivitas anak di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung.
“Mengurangi aktivitas putra-putrinya di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung, serta memakai masker standar medis/respirator apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah,” tutupnya. (Eka)













