PJJ di Tangsel Imbas Abu Vulkanik, Sekolah Akui Tak Sekendala Era Covid-19

HITZ SERPONG-Suasana berbeda terlihat di sejumlah sekolah di Kota Tangerang Selatan setelah pemerintah memperpanjang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Meski pola belajar dari rumah ini mengingatkan pada masa pandemi Covid-19, para guru mengaku tidak mengalami banyak kendala berkat pengalaman sebelumnya.

Kepala SDN 1 Ciputat, Sulastri mengatakan, penerapan PJJ saat ini tidak terlalu menyulitkan pihak sekolah.

Baca lainnya:

Para guru sudah memiliki pengalaman menjalankan pembelajaran daring saat pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan Google Classroom, Google Meet, video call, hingga WhatsApp.

“Karena sudah terbiasa, dulu waktu zaman Covid-19 kita sudah menggunakan Google Classroom, Google Meet, ada video call, ada WhatsApp. Alhamdulillah selama ini berjalan, untuk tugas-tugas juga berjalan,” ujarnya.

Namun, kendala masih ditemui pada ketersediaan perangkat yang digunakan siswa.

Sulastri menyebut ada beberapa siswa yang tidak memiliki telepon seluler sehingga harus meminjam perangkat milik orangtua yang turut digunakan untuk bekerja.

“Mungkin kendalanya di perangkat (siswa), karena ada handphone (di rumah), tapi handphone-nya itu dipakai orangtuanya,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihak sekolah membagikan tugas melalui grup WhatsApp agar anak-anak tetap dapat mengakses tugas yang diberikan.

Siswa yang terkendala perangkat juga tidak harus mengumpulkan tugas secara daring pada hari yang sama.

“Jika misal hari ini tidak punya handphone, besok bisa mengumpulkan secara tertulis, disampaikan ke sekolah,” katanya.

Baca lainnya:

Sulastri berharap kondisi akibat erupsi Gunung Anak Krakatau tidak berlangsung lama sehingga siswa dapat kembali belajar secara tatap muka.

“Kami berharap musibah Gunung Krakatau ini jangan sampai berlangsung lama. Kasihan anak-anak kalau terlalu lama belajar dari rumah,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemkot Tangsel memperpanjang PJJ hingga Rabu 9 September 2026, melalui Surat Edaran Dikbud Nomor 400.3.1/5630/Dikbud/2026. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar