HITZ SERPONG-Dewan Profesor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menyelenggarakan diskusi panel bertajuk “Artificial Intelligence dan Mediatisasi: Transformasi Komunikasi, Media, dan Masyarakat Digital” di Ballroom Gedung Yustinus, Kampus Semanggi, Jakarta.
Diskusi membahas perkembangan AI dan transformasinya terhadap komunikasi, media, dan masyarakat, termasuk tantangan etika, ekonomi, serta hukum di era digital.
Diskusi menghadirkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebagai panelis utama.
Baca lainnya:
Pemaparan dilanjutkan Wakil Rektor Bidang Inovasi, Penelitian, Kerja Sama dan Alumni Unika Atma Jaya Prof. Rosdiana Sijabat dan Anggota Dewan Profesor Unika Atma Jaya Prof. V. Selvie Sinaga. Alur diskusi dipandu Dosen Ilmu Komunikasi Unika Atma Jaya Dr. Nia Sarinastiti.
Rektor Unika Atma Jaya, Yuda Turana menegaskan, perkembangan AI perlu ditempatkan dalam kerangka yang menjunjung tinggi martabat manusia.
“Sebagai Universitas Katolik, dampak teknologi harus kembali kepada satu pusat: martabat manusia. AI harus membuat kita lebih mampu, bukan lebih tergantung. Media harus membuat lebih tercerahkan, bukan lebih mudah dimanipulasi,” ujarnya.
Ketua Dewan Profesor Unika Atma Jaya Prof. Dr. Laura F. N. Sudarnoto menjelaskan, AI perlu menjadi ruang refleksi bersama, khususnya bagi perguruan tinggi.
“AI bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga dipertimbangkan dampaknya pada kehidupan manusia, komunikasi, etika, masyarakat, bahkan kemanusiaan,” jelasnya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menjelaskan, perkembangan teknologi digital telah mengubah hubungan antara media dan audiens. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen informasi.
Algoritma dan machine learning membentuk pola konsumsi informasi melalui echo chamber dan filter bubble.
“Perubahan hari ini bersifat struktural: AI tidak lagi sekadar alat produksi, melainkan mulai mengambil alih fungsi murni manusia,” katanya.
Prof. Rosdiana Sijabat menyoroti bahwa AI telah berkembang dari alat bantu menjadi bagian dari logika sosial. “Mediasi: AI membantu kita bekerja. Mediatisasi: kita mulai bekerja menurut logika AI,” jelasnya.
Baca lainnya:
Prof. V. Selvie Sinaga menyoroti persoalan hak cipta karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai belum mengatur karya yang diciptakan dengan AI, sehingga dibutuhkan kerangka hukum yang mampu mengikuti perubahan.
Diskusi juga menyoroti tantangan konten sintetis, deepfake, dan bias algoritmik yang membutuhkan penguatan literasi digital, verifikasi disinformasi, serta tata kelola AI yang menjaga kepentingan masyarakat. (Eka)








1 komentar