HitzSerpong – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Pasalnya, aksi premanisme semakin marak terjadi sehingga perlu dicegah agar tidak terus terulang di kemudian hari.
Teranyar, premanisme kembali memakan korban. Seorang warga bernama Dadang (57) meninggal dunia setelah dikeroyok sekelompok preman yang memalak dirinya saat pesta pernikahan anaknya di Purwakarta, Jawa Barat.
“Bentuk kehadiran negara adalah kepolisian dan pemerintah daerah harus menyusun dan melaksanakan standar pengamanan untuk melindungi hajatan warga,” ujar Abduh, sapaan akrabnya, dikutip dari website resmi DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Baca Lainnya:
Pemerintah Optimalisasi SDM untuk Percepatan PHTC Presiden
Libatkan Bhabinkamtibmas hingga Satpol PP
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memandang, pengamanan terhadap premanisme perlu dilakukan secara teknis dan substantif.
Pelaksanaannya melibatkan kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, pemerintah daerah melalui Satpol PP, serta unsur lain yang dibutuhkan.
Razia Miras Ilegal Harus Digenjot
Selain standar pengamanan, Abduh menekankan pentingnya pemerintah daerah dan kepolisian meningkatkan razia peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu kekerasan pada hajatan warga.
“Hampir setiap kasus premanisme dan kekerasan di hajatan warga melibatkan miras. Padahal, peredarannya sudah diatur ketat dan tidak boleh dijual sembarangan,” tegas legislator yang juga anggota Baleg DPR RI ini.
Razia Premanisme Rutin dan Berkelanjutan
Abduh mendorong aparat menggencarkan razia penyakit masyarakat, khususnya premanisme, secara rutin dan berkelanjutan.
Ia menilai pembiaran terhadap praktik tersebut akan mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Jika tidak ditindak tegas, premanisme akan tumbuh subur, mengganggu ketertiban masyarakat, bahkan merusak iklim investasi di daerah,” tegasnya.
Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pengeroyokan
Terakhir, ia mendesak kepolisian menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Dadang, demi memenuhi kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Berdasarkan KUHP, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian terancam pidana hingga 12 tahun penjara.
“Hukuman ini harus diterapkan atas tindakan biadab yang menghilangkan nyawa Dadang di momen pernikahan anaknya,” tutupnya.
Baca Lainnya:
DPR Tegaskan Bank Daerah Harus Jadi Motor Penggerak BUMD
Dengan standar pengamanan yang jelas, razia miras ilegal yang masif, serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan aksi premanisme di hajatan warga dapat ditekan dan masyarakat merasa aman dalam merayakan momen penting mereka.(eka)






