Layanan Buku Nikah di KUA Tetap Berjalan Saat WFH, Ini Jadwal Legalisasinya

HitzSerpong – Kementerian Agama memastikan layanan buku nikah tetap berjalan meskipun kebijakan penyesuaian WFH (working from home) tengah diterapkan.

Layanan publik pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA), tetap dibuka untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan keagamaan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menegaskan, layanan keagamaan tidak boleh terhenti karena menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

”Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Ahmad Zayadi, ditulis Kamis (9/4/2026).

Baca Lainnya:

Mudik 2026 Tertib dan Lancar, Mensesneg Berterima Kasih Kepada Semua Pihak

Jadwal Layanan Legalisasi Buku Nikah

Zayadi menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah dilaksanakan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut pada hari kerja dengan jadwal:

· Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
· Jumat: Pukul 08.00 – 11.00 WIB

Penyesuaian jam layanan dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal dan terkelola dengan baik.

WFH Tak Kurangi Kualitas Layanan Publik

Zayadi mengungkapkan, kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi kualitas layanan publik. Ia memastikan seluruh unit layanan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.

“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.

KUA Bertransformasi Jadi Pusat Layanan Keagamaan

Menurut Zayadi, KUA saat ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Transformasi ini memperluas peran KUA dalam pembinaan keluarga dan pelayanan masyarakat.

Ia menambahkan, penguatan layanan termasuk legalisasi buku nikah merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

KUA sebagai Simpul Ekosistem Pembangunan

Zayadi memastikan bahwa KUA juga didorong menjadi simpul ekosistem pembangunan di tingkat lokal.

KUA berperan menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat melalui pendekatan layanan keagamaan.

“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Inovasi Mobile Service dan Borderless Service

Selain itu, inovasi layanan terus dikembangkan, termasuk layanan bergerak (mobile service) dan layanan tanpa batas wilayah (borderless service).

Inovasi ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas dan fleksibel.

Zayadi juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas layanan di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Menurutnya, pelayanan yang adaptif dan solutif menjadi kunci kepercayaan publik.

“Kita ingin layanan KUA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.

Baca Lainnya:

Marak Data Bansos Tak Sinkron, Ketua Baleg DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia

Dengan kebijakan yang adaptif dan inovasi layanan yang terus dikembangkan, Kementerian Agama berkomitmen tetap hadir melayani masyarakat di tengah penerapan pola kerja baru.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *