HitzSerpong – Pemerintah menegaskan bahwa kecerdasan artifisial (AI) tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa tata kelola yang kuat.
Lonjakan penggunaan AI dinilai telah melampaui kesiapan pengaturan, sehingga berpotensi memicu disinformasi, kebocoran data, hingga ancaman keamanan siber.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan hal ini dalam Forum Leadership Awareness Data & AI Governance di Jakarta Selatan.
Ia mengingatkan bahwa perkembangan AI telah memasuki fase yang semakin kompleks dan digunakan secara luas oleh masyarakat dan industri, namun belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan tata kelola dan mitigasi risiko yang memadai.
“Transformasi digital bergerak dengan kecepatan eksponensial dan pemanfaatan data serta kecerdasan artifisial bukan lagi wacana, bukan lagi sesuatu yang berada di masa depan, tetapi sesuatu yang present, sesuatu yang berada dan kita hadapi setiap hari di hari-hari ini,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemkomdigi RI, ditulis Jumat (10/4/2026).
Baca Lainnya:
Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026
Ancaman Realitas Sintetis dan Disinformasi
Wamen Nezar menyoroti masifnya penggunaan AI generatif yang telah merambah berbagai aktivitas masyarakat, termasuk dalam produksi konten digital yang semakin sulit dibedakan antara buatan manusia dan mesin.
“Makin lama makin halus, makin smooth, dan kadang-kadang kita sulit membedakan apakah ini asli atau bukan. Maksudnya asli apakah dibuat oleh manusia atau dibuat oleh mesin,” ungkapnya.
Fenomena ini dikenal sebagai realitas sintetis (synthetic reality) dan dinilai menjadi tantangan besar dalam menjaga kualitas informasi publik, termasuk potensi munculnya bias, misinformasi, dan disinformasi.
“Sehingga kita menyebutnya sebagai synthetic reality, realitas sintetik. Nah ini yang menjadi tantangan terbesar buat kita ke depan dalam melakukan mitigasi. Jika produk-produk yang dihasilkan oleh generatif AI ini membawa dampak misalnya bias ataupun membawa dampak misinformasi dan disinformasi,” tegasnya.
AI sebagai Alat Pemberdayaan, Bukan Pengganti Manusia
Dalam menghadapi perkembangan tersebut, pemerintah menekankan bahwa AI harus tetap berada dalam kendali manusia, terutama dalam proses pengambilan keputusan.
“Artificial intelligence ini harus diposisikan sebagai alat pemberdayaan, empowerment tool, bukan sebagai pengganti peran manusia,” jelasnya.
Keamanan Siber Jadi Perhatian Utama
Aspek keamanan siber menjadi perhatian utama dalam transformasi digital. Pemerintah menilai bahwa meningkatnya konektivitas turut meningkatkan kerentanan terhadap serangan siber.
“Kita tidak mungkin mendesain satu platform digital tanpa memperhitungkan soal security. Karena semakin terkoneksi dunia ini, semakin well connected, tidak ada tempat yang aman,” ungkapnya.
AI Katalisator Ekonomi Digital
Di sisi lain, pemerintah tetap melihat AI sebagai penggerak utama ekonomi digital nasional, dengan potensi pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
“Pemerintah memandang perkembangan AI dan pemanfaatan data berskala besar sebagai katalisator utama bagi pertumbuhan ekonomi digital,” tuturnya.
Peta Jalan AI Nasional dan Etika Tata Kelola
Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan berbagai instrumen regulasi, termasuk peta jalan AI nasional dan etika tata kelola AI, guna memastikan pemanfaatan teknologi berjalan secara aman dan bertanggung jawab.
“Saat ini mohon doanya juga semoga peraturan presiden tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika Tata Kelola AI ini bisa segera kita rampungkan,” tutupnya.
Peran BUMN sebagai Pelopor
Pemerintah juga menekankan peran strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelopor dalam penerapan AI yang bertanggung jawab, termasuk dalam aspek inovasi, pengembangan SDM, serta penguatan keamanan dan kedaulatan data.
Baca Lainnya:
DPR RI Sebut Penyalahgunaan Vape Berpotensi Masuk Pembahasan RUU Narkotika
Dengan berbagai instrumen regulasi yang sedang disiapkan, pemerintah berharap pemanfaatan AI di Indonesia dapat berjalan seimbang antara inovasi dan perlindungan masyarakat, serta tetap berpegang pada nilai-nilai etika dan kedaulatan data nasional.(eka)






