HitzSerpong – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menegaskan pentingnya penyatuan visi dalam penanganan stunting serta pemenuhan gizi bagi ibu hamil dan menyusui, balita, serta anak-anak.
Hal ini disampaikan pada peringatan Hari Gizi Nasional ke-66 di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Jumat 17 April 2026.
Acara ini turut dirangkai dengan momen halalbihalal bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang gizi dan nutrisi di Kota Tangsel.
“Momen ini kami mengumpulkan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan gizi dan nutrisi di Kota Tangerang Selatan, baik Puskesmas, Dinkes, dan SPPG Kota Tangsel. Menyamakan pemikiran kita bahwa tugas mencegah stunting dan pemenuhan gizi bagi ibu hamil, balita, dan anak-anak adalah tugas kita semua, jangan terpecah-pecah,” ujar Pilar.
Baca Lainnya:
Polisi Berhasil Tangkap Mantan Suami yang Bunuh Wanita Paruh Baya di Paku Alam
Target Stunting 7 Persen di 2026
Dalam kesempatan itu, Pilar mengungkapkan bahwa Pemkot Tangsel menargetkan angka stunting turun menjadi 7 persen di tahun 2026.
Ia menyebut tahun lalu tidak ada survei pemerintah pusat, namun tahun ini survei nasional akan kembali dilakukan.
Target tersebut didorong oleh program-program unggulan Dinas Kesehatan, seperti pemenuhan gizi bagi ibu hamil dan menyusui, pemberian tablet tambah darah untuk remaja, serta program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang turut berperan untuk mencapai target tersebut.
97 SPPG di Tangsel, Dorong Urus SLHS
Saat ini terdapat 97 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan.
Pemkot secara aktif mendorong seluruh SPPG untuk segera mengurus Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan kualitas dan keamanan pangan yang disajikan.
“Saya dorong semuanya untuk urus SLHS, lalu juga berkoordinasi dengan Pemkot. Apa yang bisa Pemkot dukung, apa yang bisa SPPG dukung juga,” kata Pilar.
Pemkot Siap Intervensi Lingkungan SPPG
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkot Tangsel juga siap turun langsung menangani permasalahan lingkungan di sekitar lokasi SPPG yang dinilai dapat berdampak pada kualitas dan keamanan pangan.
“Kalau ada tempat yang kotor, drainase yang tersumbat oleh sampah, itu bisa kami intervensi. Atau dekat dengan pembuangan sampah ilegal, itu bisa diintervensi untuk dibersihkan,” tegasnya.
Kewenangan Rekomendasi ke BGN
Lebih jauh, Pilar menegaskan bahwa Pemkot melalui Dinas Kesehatan memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) apabila ada SPPG yang dinilai tidak layak beroperasi, demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kami punya hak melalui Dinas Kesehatan untuk memberikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional untuk ditindaklanjuti, karena ini berkaitan dengan kesehatan masyarakat, ini tugas kita bersama-sama,” tutupnya.
Baca Lainnya:
Polisi Berhasil Tangkap Mantan Suami yang Bunuh Wanita Paruh Baya di Paku Alam
Dengan semangat dan visi yang sama dari seluruh pihak, pemenuhan gizi anak dan ibu di Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat tercapai dengan baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam percepatan penurunan stunting di Tangsel.(eka)






