HitzSerpong–Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan dalam kegiatan yang digelar di ICE BSD, Pagedangan, Selasa 21 April 2026.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo mengatakan total barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari 26 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang dilakukan sepanjang periode tertentu.
“Jumlahnya 26 juta lebih, yang dominan adalah rokok ilegal,” ujarnya.
Baca Lainnya:
RUU PPRT Diserahkan ke DPR, Menaker Tekankan Hak Pekerja Rumah Tangga
Hasil Sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Masyarakat
Ambang menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Kolaborasi tersebut melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga masyarakat dan media.
“Ini hasil kerja sama dan kolaborasi semua pihak, termasuk dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media,” katanya.
Potensi Kerugian Negara Rp24,7 Miliar
Berdasarkan data yang disampaikan, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara di sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar.
Fokus Pengawasan di Jalur Ekspedisi
Dalam upaya pengawasan, Bea Cukai Banten menerapkan berbagai strategi, mulai dari operasi pasar hingga pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar beralih ke produk legal.
Ambang menerangkan, saat ini jalur distribusi melalui jasa ekspedisi menjadi salah satu fokus utama pengawasan.
Pihaknya pun menggandeng perusahaan ekspedisi untuk memperkuat deteksi dini terhadap peredaran rokok ilegal.
“Penindakan terbesar saat ini banyak ditemukan melalui jalur ekspedisi, sehingga kami perkuat kerja sama untuk pencegahan,” jelasnya.

Selain rokok konvensional, Bea Cukai juga menindak peredaran rokok elektrik atau vape yang termasuk dalam kategori barang kena cukai.
Banten Jalur Distribusi Utama ke Sumatera
Sebagai wilayah perlintasan strategis, Banten dinilai menjadi jalur distribusi utama, terutama untuk pengiriman barang ke wilayah Sumatera.
Di akhir pernyataannya, Ambang menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku serta mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk mendukung peredaran barang legal.
“Kami bekerja sesuai koridor aturan dan terus mendorong terciptanya iklim ekonomi yang sehat, bebas dari barang ilegal,” tutupnya.
Baca Lainnya:
DPR RI Dorong Dukcapil Jadi Pengelola Tunggal Data Nasional
Dengan pemusnahan ribuan batang rokok ilegal ini, Bea Cukai Banten berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta kerugian dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.(eka)






