RUU PPRT Diserahkan ke DPR, Menaker Tekankan Hak Pekerja Rumah Tangga

HitzSerpong-Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa RUU PPRT merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya.

Baca lainnya:

Apel Hari Kesadaran Nasional, Benyamin Tekankan Integritas dan Disiplin ASN di Tangsel

“Perlindungan mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir,” ujar Menaker dalam rapat kerja pembahasan RUU tersebut.

Ia menambahkan, konsep Decent Work for Domestic Worker menjadi dasar penting dalam memastikan kesejahteraan pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah layak, waktu istirahat, cuti, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

RUU ini juga akan mengatur berbagai aspek penting seperti perjanjian kerja, pelatihan vokasi, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

Baca lainnya:

Jangan Takut Melapor! UPTD PPA Kota Tangerang Sediakan Layanan Gratis bagi Korban

Tak hanya itu, penyelesaian perselisihan akan mengedepankan musyawarah dengan melibatkan peran masyarakat, termasuk ketua RT/RW sebagai mediator.

Pemerintah berharap RUU PPRT dapat segera dibahas dan disahkan demi memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *