HitzSerpong – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangsel dalam melanjutkan program bedah Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) dengan target 329 unit rumah diperbaiki sepanjang tahun 2026.
Komitmen tersebut disampaikan usai serah terima rumah milik Tomasrulloh, warga penerima bantuan program bedah rumah di kawasan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kamis 7 Mei 2026.
Baca Lainnya:
Tinjau Proyek di Jalan Ciater, Pilar: Drainase Perkotaan Bukan untuk Kumpulkan Tanah
2.800 Unit Telah Diperbaiki Hingga 2026
Benyamin mengatakan, program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel dalam menyediakan hunian yang layak, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Hingga tahun 2026, setidaknya sudah ada 2.800 unit rumah yang diperbaiki melalui program bedah RUTLH di seluruh wilayah Tangsel.
“Tahun ini kita rencanakan akan dibedah 329 unit rumah se-Tangsel berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah. Yang diajukan itu lebih dari 1.000 unit, namun untuk tahun ini kami akhirnya mendapat pagu anggaran untuk 329 unit,” ujarnya.
Anggaran Naik Jadi Rp75 Juta per Unit
Ia menjelaskan, anggaran perbaikan per unit rumah pada tahun ini meningkat menjadi Rp75 juta dari sebelumnya Rp71 juta. Dengan anggaran tersebut, rumah yang direnovasi akan dilengkapi:
· Dua kamar tidur
· Satu ruang tamu
· Fasilitas listrik
· Lantai keramik
· Pompa air
“Awalnya Rp71 juta, kemudian naik menjadi Rp75 juta,” tuturnya.
Proses Renovasi Sekitar 1 Bulan
Benyamin menambahkan, proses pembangunan satu unit rumah diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk proses pembongkaran bangunan lama yang berlangsung sekitar satu pekan.
Pengajuan program bedah rumah dilakukan melalui ketua RT dan kelurahan sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.
Prioritas diberikan berdasarkan aspek kelayakan hunian, kesehatan lingkungan, serta kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.
“Kami tidak melihat aspek selain kelayakan dan kesehatan, serta tentunya status ekonomi keluarga yang bersangkutan,” terangnya.
Baca Lainnya:
Bangun Keterampilan Digital Generasi Muda, Warga Pondok Karya Antusias Ikuti Pelatihan Videografi
Disperkimta: Sanitasi dan Konstruksi Jadi Kriteria Utama
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Robby Cahyadi, mengatakan bahwa penilaian utama rumah yang masuk kategori tidak layak huni meliputi aspek sanitasi dan keamanan konstruksi bangunan.
“Untuk rumah tidak layak huni ada kriterianya, seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya,” jelasnya.
Selain dua aspek tersebut, salah satu syarat wajib lainnya adalah status kepemilikan tanah yang harus dimiliki secara pribadi.
“Yang paling utama harus punya tanah sendiri atau hak milik sendiri. Jangan sampai kita membangun rumah, ternyata tanahnya milik orang lain atau bangunan liar,” tutupnya.
Pemerintah Kota Tangsel terus berkomitmen menciptakan ruang tinggal yang sehat dan layak huni bagi masyarakat, satu rumah pada satu waktu.(eka)







