HitzSerpong-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmen dalam menciptakan keseimbangan antara peningkatan kinerja perusahaan dan perlindungan hak serta kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XI antara manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan Serikat Karyawan (Sekar) Telkom di Jakarta, Senin (18/05/2026).
Dalam sambutannya, Menaker menegaskan bahwa kemajuan industri nasional harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Baca lainnya:
WHO Tetapkan Ebola sebagai PHEIC, Kemenkes Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Negara
Menurutnya, hubungan industrial yang sehat menjadi kunci utama dalam menjaga daya saing perusahaan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang produktif.
“Kami pemerintah selalu punya prinsip bahwa industrinya harus maju dan pekerjanya sehati dengan industri. Industri harus maju dan pekerjanya harus sejahtera. Menemukan rumusan itu tentu tidak mudah, tetapi itu yang terus kami upayakan,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Oleh sebab itu, berbagai regulasi ketenagakerjaan terus disesuaikan agar mampu menjawab tantangan ekonomi global sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi tenaga kerja.
Menurut Menaker, perubahan dunia kerja yang semakin dinamis membutuhkan hubungan industrial yang lebih adaptif dan kolaboratif.
Karena itu, peran serikat pekerja diharapkan tidak lagi sekadar bersifat konfrontatif, melainkan menjadi mitra strategis perusahaan dalam mendorong inovasi dan produktivitas.
“PKB bukan tujuan akhir, tetapi awal perjalanan untuk membangun hubungan industrial yang lebih transformatif,” katanya.
Yassierli juga menilai penandatanganan PKB XI di Telkom menjadi contoh nyata penerapan nilai gotong royong, kekeluargaan, dan musyawarah dalam hubungan kerja modern.
Kolaborasi yang terbangun diharapkan dapat menjadi benchmark bagi perusahaan lain di Indonesia dalam menghadapi tantangan dunia industri yang semakin kompetitif.
Baca lainnya:
Siloam Hospitals Lippo Village: Kecepatan Kunci Selamatkan Nyawa pada Penyakit Aorta Kompleks
Sementara itu, Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Dian Siswarini, mengatakan PKB XI menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Menurutnya, pembaruan PKB dilakukan untuk memperjelas batas kewenangan antara manajemen, serikat pekerja, dan karyawan sekaligus memperkuat penerapan merit system di lingkungan perusahaan.
“Semoga PKB Telkom XI ini semakin memperkuat fondasi hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan berkelanjutan serta sejalan dengan perlindungan hak-hak karyawan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Dian. (her)







