HitzSerpong-Kementerian Kesehatan RI memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia.
Meski demikian, pemerintah meningkatkan kewaspadaan nasional menyusul keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Yang menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada 17 Mei 2026.
Baca lainnya:
ASIX Gandeng Promethean EDXIS Hadirkan Smartboard AI untuk Digitalisasi Pendidikan Indonesia
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan penetapan status PHEIC menjadi sinyal penting bagi seluruh negara untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi penyebaran lintas negara.
Menurutnya, meski wabah Ebola belum dikategorikan sebagai pandemi global, tingkat kematian yang tinggi dan adanya penyebaran lintas wilayah membuat kewaspadaan internasional harus diperkuat.
“Pemerintah terus memantau perkembangan situasi global dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Seluruh pintu masuk negara, baik bandara maupun pelabuhan, telah meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5).
Berdasarkan laporan resmi WHO, wabah Ebola di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo.
Hingga 16 Mei 2026 tercatat 246 kasus suspek, termasuk 8 kasus terkonfirmasi dan 80 kematian, dengan tingkat fatalitas mencapai 32,5 persen.
Selain RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, dan Kinshasa.
Tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan di sejumlah wilayah Afrika Tengah menjadi faktor yang meningkatkan risiko penyebaran.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes telah menyiagakan petugas kesehatan di seluruh pintu masuk internasional.
Skrining kesehatan terhadap pelaku perjalanan diperketat, termasuk pemantauan gejala yang mengarah pada Ebola.
Kemenkes juga menyiapkan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan kasus suspek.
Seluruh laporan dari pintu masuk negara akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).
Baca lainnya:
Gramedia Gelar Lomba Mewarnai Online Warnai Karyamu, Berbagi Perlengkapan Sekolah
Selain itu, kapasitas laboratorium nasional telah disiapkan penuh guna mendukung deteksi dini dan percepatan respons apabila ditemukan indikasi kasus Ebola di Indonesia.
Aji menegaskan masyarakat tidak perlu panik, namun tetap harus meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan memperoleh informasi dari sumber resmi pemerintah. Edukasi yang benar sangat penting agar masyarakat memahami cara penularan dan langkah pencegahan Ebola,” katanya. (her)







