HitzSerpong-Komisi XIII DPR RI menyoroti semakin kompleksnya modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini banyak memanfaatkan jalur keberangkatan resmi dengan dokumen legal.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penguatan sistem pengawasan keimigrasian yang lebih adaptif, terukur, dan berbasis mitigasi risiko.
Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca lainnya:
Skastra Umumkan Tur Jepang 2026, Kenalkan Album Metanoia Format Vinyl 12-Inch
Menurut Maruli, jaringan TPPO saat ini semakin sulit dideteksi karena para korban diberangkatkan menggunakan dokumen yang tampak sah, namun tujuan keberangkatannya telah dimanipulasi oleh perekrut ilegal.
“Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban,” ujar Maruli, melansir laman DPR RI.
Ia menilai pemeriksaan administratif konvensional tidak lagi cukup menghadapi pola perdagangan orang lintas negara yang semakin terorganisasi.
Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi didorong membangun sistem identifikasi dini terhadap calon penumpang yang berisiko menjadi korban TPPO.
Beberapa indikator yang dinilai perlu menjadi perhatian antara lain usia produktif 18–35 tahun, keberangkatan ke negara rawan TPPO, pembelian tiket mendadak, tidak memiliki kontrak kerja valid, hingga penggunaan visa wisata yang diduga untuk bekerja secara nonprosedural.
Maruli juga meminta adanya petugas khusus anti-TPPO pada sejumlah titik keberangkatan internasional utama seperti Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, hingga Nunukan.
Menurutnya, petugas tersebut harus memiliki kewenangan melakukan wawancara singkat terhadap penumpang kategori risiko tinggi guna memastikan tujuan keberangkatan aman dan sesuai prosedur.
Selain penguatan pengawasan eksternal, Maruli menekankan pentingnya pengawasan internal yang lebih transparan di lingkungan pelayanan keimigrasian.
“Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Sebagai langkah mitigasi, Komisi XIII DPR RI juga mendorong penyusunan daftar negara tujuan merah yang memerlukan pengawasan lebih ketat terhadap keberangkatan warga negara Indonesia.
Baca lainnya:
Srikandi Jasa Marga Gelar Inspira Talks Bersama Maudy Ayunda
Negara-negara yang dinilai rawan antara lain Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand sebagai jalur transit ilegal, serta sejumlah wilayah tertentu di Timur Tengah.
Tak hanya itu, Maruli mengusulkan adanya persyaratan tambahan berupa tiket kembali ke Indonesia pada keberangkatan tertentu yang terindikasi rawan penyalahgunaan visa atau keberangkatan nonprosedural.
Menurutnya, pencegahan TPPO harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan sistem pengawasan keimigrasian, perlindungan HAM, pendampingan korban.
Serta koordinasi lintas lembaga agar masyarakat Indonesia tidak terus menjadi sasaran eksploitasi jaringan perdagangan orang internasional. (her)













