Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 8 Kasus, Libatkan Kejaksaan hingga Puslabfor

HitzSerpong-Polres Tangerang Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan delapan kasus yang ditangani Satresnarkoba.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolres Tangerang Selatan pada Selasa (2/6/2026) dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Pardiman, S.H., M.H.

Proses pemusnahan turut disaksikan oleh Tim Puslabfor Polri, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, penasihat hukum, serta para tersangka yang terkait dalam perkara tersebut.

Baca lainnya:

Whoosh Catat Rekor 126 Ribu Penumpang Saat Long Weekend

AKP Pardiman menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi (LP) dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 1,61 gram, ekstasi sebanyak enam butir, tembakau sintetis seberat 3,67 gram, serta etomidate sebanyak 177 pcs.

“Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian jenis narkotika tersebut,” ujar AKP Pardiman, melansir laman Polres Tangsel.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Untuk barang bukti jenis etomidate, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu kemudian dibakar.

Sementara itu, narkotika jenis sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dimasukkan ke dalam blender, kemudian dicampur dengan cairan pelarut dan karbol sebelum dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Baca lainnya:

Atria Hotel Gading Serpong Tawarkan Fun For All Package Mulai Rp900 Ribu

Setelah proses penghancuran selesai, sisa hasil pemusnahan selanjutnya dikubur ke dalam tanah untuk memastikan barang bukti tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Polres Tangerang Selatan menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika, sekaligus sebagai langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang telah disita. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *