HITZ SERPONG-Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta dugaan pencatutan foto anak untuk membangun narasi gay parenting diproses secara tuntas apabila terbukti melanggar hukum.
Menurut legislator yang akrab disapa Abduh itu, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dan setiap dugaan penyalahgunaan identitas anak di ruang digital tidak boleh dibiarkan.
Ia juga mengecam dugaan tindakan aktivis LGBT sekaligus pendiri Melela.org, Rio Damar, yang diduga melakukan pencatutan tersebut.
Selain dugaan pencatutan foto, Rio Damar juga menjadi sorotan setelah unggahannya di media sosial Threads dinilai menggeneralisasi dan mendiskriminasi pasangan heteroseksual.
Baca lainnya:
Andra Soni: Anyer Harus Kembali Jadi Top of Mind Wisatawan Domestik
Menanggapi hal itu, Abduh menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi jika terbukti dilakukan.
“Tidak boleh ada kata damai apabila dugaan tersebut terbukti. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas demi memberikan keadilan kepada anak dan keluarga yang fotonya diduga dicatut, sekaligus kepada masyarakat yang dirugikan oleh narasi yang menggeneralisasi dan mendiskriminasi pasangan heteroseksual,” ujarnya, dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin (29/6/2026).
Abduh menilai, apabila penggunaan foto tanpa persetujuan terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sekaligus mengabaikan prinsip perlindungan hak anak.
Menurutnya, anak tidak boleh dijadikan alat untuk membangun opini publik.
”Jangan jadikan anak sebagai alat kampanye atau propaganda apa pun. Anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi negara, bukan objek untuk membangun opini publik,” tegasnya.
Selain itu, legislator Fraksi PKB tersebut mengingatkan bahwa prinsip hak asasi manusia harus diterapkan secara konsisten kepada semua pihak tanpa diskriminasi.
Menurut Abduh, Rio Damar semestinya juga menghormati hak kelompok lain dan tidak menerapkan standar ganda dalam memperjuangkan prinsip anti-diskriminasi.
Ia menegaskan, hak asasi manusia harus berlaku sama bagi semua orang tanpa memandang identitas maupun orientasi seksual.
“Tidak boleh memperjuangkan perlindungan dari diskriminasi, tetapi pada saat yang sama menggeneralisasi dan merendahkan pasangan heteroseksual. Prinsip HAM harus berlaku sama bagi semua orang, bukan hanya bagi kelompok tertentu,” jelasnya.
Baca lainnya:
Atria Hotel Gading Serpong Gelar Mom & Kids Cake Decoration Challenge Bertema Colorful & Cheerful
Lebih lanjut, Abduh menilai kasus Rio Damar menjadi sinyal bahwa negara perlu segera memiliki regulasi yang lebih tegas terkait kampanye dan propaganda LGBT.
Menurutnya, polemik tersebut merupakan fenomena gunung es yang tidak boleh diabaikan negara.
“Negara harus segera memiliki regulasi yang lebih tegas untuk melindungi anak, keluarga, dan seluruh warga negara dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia,” tutupnya. (Eka)
Ikuti HITZ SERPONG di Saluran Whatsapp









