HITZ SERPONG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan produk pangan dengan tampilan visual yang menyerupai bagian tubuh intim atau mengandung konotasi vulgar tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya Croissant Pattaya atau Hair Croissant yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Kue pastri asal Thailand itu menjadi sorotan karena menggunakan topping berupa serat-serat hitam yang dinilai menyerupai rambut pada organ intim perempuan.
Baca lainnya:
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, penilaian kehalalan suatu produk tidak hanya didasarkan pada bahan bakunya, tetapi juga memperhatikan aspek nama, bentuk, dan kemasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Prof Ni’am menegaskan, Croissant Pattaya dengan tampilan visual tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.
“Croissant ‘berambut’ berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama,” ujarnya dalam siaran resmi, Rabu (15/7/2026).
Ia mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha bahwa makanan bagi umat Islam tidak cukup hanya berstatus halal, tetapi juga harus memenuhi prinsip thayyib atau baik.
“Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk,” jelasnya.
Baca lainnya:
Prof Ni’am juga mengutip hadis riwayat Bukhari mengenai pentingnya menghindari perkara yang bersifat syubhat atau meragukan.
“Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat). Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya.” (HR Bukhari).
Berdasarkan ketentuan tersebut, MUI memastikan Croissant Pattaya dengan visual yang dinilai vulgar dan berkonotasi negatif tidak dapat diajukan untuk memperoleh sertifikasi halal di Indonesia. (Eka)







