MUI Matangkan Usulan Hukuman Mati Koruptor, Cholil Nafis: Fatwa Sudah Ada

HITZ SERPONG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyuarakan sikap tegas terhadap darurat kejahatan korupsi di Tanah Air.

Melalui Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, MUI mematangkan usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti merugikan negara dalam skala besar.

Usulan ini diproyeksikan menjadi rekomendasi resmi umat Islam yang akan diserahkan kepada pemerintah.

Baca lainnya:

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, mengingatkan bahwa MUI telah lama memiliki landasan fatwa tegas mengenai sanksi maksimal bagi pelaku rasuah.

“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujarnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Langkah tegas ini didorong realitas pemberantasan korupsi yang dinilai masih jauh dari harapan.

Kiai Cholil menekankan paradigma penegakan hukum harus diubah, di mana indikator keberhasilan bukan tingginya angka penindakan, melainkan minimnya niat dan kesempatan untuk korupsi.

“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya.

Baca lainnya:

Kiai Cholil memaparkan bahwa wacana hukuman mati tidak lahir dari semangat balas dendam, melainkan wujud perlindungan negara terhadap rakyat.

“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Gagasan ini digodok bersama puluhan perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam. Kongres juga merumuskan rekomendasi penguatan ekonomi syariah hingga dorongan regulasi pembatasan LGBT. (Eka)

Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi Majelis Ulama Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *