PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan

HITZ SERPONG-Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat konsolidasi organisasi.

Sekaligus meningkatkan tata kelola dan profesionalisme wartawan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Sosialisasi dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, serta diikuti jajaran pengurus pusat dan pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia.

Baca lainnya:

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan organisasi saat ini tengah memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola organisasi yang baik (good organizational governance).

Menurutnya, Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi di seluruh daerah.

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Munir.

Dalam sosialisasi tersebut, PWI Pusat memperkenalkan lima Peraturan Organisasi yang menjadi acuan nasional.

Peraturan pertama mengatur standardisasi penyelenggaraan konferensi provinsi dan kabupaten/kota.

Mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), verifikasi calon ketua, hingga tata cara pemilihan.

PWI Pusat juga mengapresiasi sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.

Peraturan kedua mengatur Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) sebagai standar nasional bagi calon Anggota Muda PWI, mencakup kurikulum, materi, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, hingga penerbitan sertifikat.

Selanjutnya, PWI menetapkan Hari Pers Nasional (HPN) sebagai Program Strategis Organisasi yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946.

Selain itu, PWI juga menetapkan aturan mengenai pengelolaan aset organisasi, meliputi aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi melalui sistem inventarisasi, pelaporan, dan pengawasan berkala.

Baca lainnya:

Peraturan terakhir mengatur Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, termasuk pembaruan data keanggotaan, mutasi anggota, penyusunan DPT, serta penegasan hak memilih dan dipilih sesuai ketentuan AD/ART dan Peraturan Organisasi.

Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola organisasi untuk memperkuat profesionalisme wartawan dan menjaga marwah PWI.

“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” katanya.(Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *