HITZ SERPONG-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan tengah mengkaji pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di Kota Tangsel.
Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat tingginya angka kekerasan terhadap anak yang masih terjadi sepanjang tahun 2025.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Syamsul Heriyanto mengatakan bahwa pembentukan KPAD merupakan bentuk komitmen memastikan hak-hak anak terlindungi maksimal sekaligus memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, dan penanganan kasus kekerasan.
Baca lainnya:
“Anak-anak Kota Tangerang Selatan harus diselamatkan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.
Urgensi pembentukan KPAD semakin menguat dengan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel yang mencatat 397 kasus kekerasan selama Januari-Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, 285 kasus menimpa anak, menjadikan kelompok usia anak sebagai korban terbanyak dengan bentuk kekerasan meliputi fisik, psikis, pencabulan, hingga persetubuhan.
Syamsul menilai perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan perangkat daerah yang sudah ada.
Dibutuhkan lembaga khusus dengan fungsi pengawasan, advokasi, edukasi, serta mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Pembentukan KPAD bukan sekadar menambah lembaga, tetapi menjadi langkah nyata agar perlindungan terhadap anak lebih optimal. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang aman dan ramah anak,” jelasnya.
Baca lainnya:
Syamsul menegaskan tingginya angka tersebut menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Anak adalah generasi penerus bangsa. Ketika mereka menjadi korban kekerasan, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan mereka, tetapi juga masa depan daerah ini. Karena itu, kami berharap kajian pembentukan KPAD dapat segera ditindaklanjuti menjadi kebijakan yang konkret,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap pembentukan KPAD mendapat dukungan dari seluruh unsur pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, hingga komunitas pemerhati anak.(Eka)













