HITZ SERPONG-Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyebut pembahasan hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.
Baca lainnya:
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan),” terangnya.
Habiburokhman menegaskan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk agar disusun cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan.
Salah satu isu krusial yang masih diperdebatkan adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) dan penerapan pembuktian terbalik.
Baca lainnya:
Keduanya harus tetap disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tutupnya. (Eka)
Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi DPR RI.








1 komentar