HITZ SERPONG-Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati.
Dirinya memperingatkan agar regulasi yang dihasilkan tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat.
“Jangan sampai ketika undang-undang ini jadi, itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa,” ujar Sari saat menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Baca lainnya:
Dalam audiensi tersebut, masyarakat Pati mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Mereka menilai regulasi ini penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan memberikan kepastian hukum.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, pembahasan RUU saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR RI yang tengah mendengarkan berbagai pandangan dan masukan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Proses ini, kata Sari, bukan untuk memperlambat pengesahan, melainkan bentuk kehati-hatian.
”Jadi mungkin bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian,” terangnya.
Baca lainnya:
Sari menekankan, RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara dalam mengambil aset terkait tindak pidana.
Karena itu, regulasi harus dirancang dengan prinsip keadilan dan keseimbangan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara, antara masyarakat dengan penguasa,” tutupnya. (Eka)
Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi DPR RI.








2 komentar