HITZ SERPONG-Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu memberikan kepastian terkait mekanisme penelusuran, perampasan, hingga pengelolaan aset hasil tindak pidana agar upaya pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih efektif.
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengatakan kejelasan regulasi tersebut penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti hasil penelusuran aset.
Menurut Rikwanto, penelusuran aset merupakan bagian penting dalam proses pemulihan kerugian negara, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.
Ia menjelaskan, selama ini aparat penegak hukum telah banyak melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, baik berupa tanah maupun dana yang tersimpan di sektor perbankan.
Baca lainnya:
Sinar Mas Land Gelar Festival Sekolah BERHATI 2026, Tampilkan Inovasi Pendidikan dan Karakter Siswa
Namun, kata dia, masih diperlukan kepastian mengenai kapan dan melalui mekanisme apa aset tersebut dapat diambil alih atau dirampas oleh negara.
“Cuma mau dikemanakan ini? Mau diapakan? Kapan diambil? Apa nunggu undang-undang perampasan aset, atau cukup TPPU saja?” ujar Rikwanto, melansir laman DPR RI, Kamis (18/6/2026).
Rikwanto mengibaratkan penelusuran aset seperti pohon yang memiliki batang, cabang, dan ranting.
Menurutnya, semakin luas penelusuran dilakukan, semakin besar peluang untuk menemukan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur secara rinci batas dan cakupan penelusuran, termasuk sejauh mana hasil penelusuran dapat diketahui publik dan dikaitkan dengan nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan.
“Nah, penelusuran aset itu kan seperti itu. Dari batangnya ke cabang ke ranting. Nah, sebesar apa, seluas apa itu kan tergantung APH-nya juga. Di sinilah mungkin salah satu klausulnya perlu sama-sama mengidentifikasi seberapa jauh, seberapa luas penelusuran aset ini diketahui oleh publik,” katanya.
Selain itu, Rikwanto menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan perampasan aset.
Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan, tetapi harus didukung bukti yang cukup dan proses hukum yang jelas.
Baca lainnya:
Gubernur Banten Ajak Para Ayah Terlibat Aktif dalam Pendidikan Anak
Ia juga menyoroti aspek pengelolaan aset yang telah disita negara, terutama aset bernilai besar seperti perkebunan dan pertambangan.
Menurut dia, tanpa tata kelola yang baik, nilai aset dapat mengalami penurunan drastis selama proses hukum berlangsung.
“Kalau sudah aset berupa kebun kelapa sawit, pertambangan, waktu disita itu nilainya mungkin ratusan miliar bahkan triliunan. Tetapi karena pengelolaan kurang baik, nilai asetnya turun jauh drastis. Ini mekanismenya juga mesti kita minta masukan dari para ahli,” tutupnya.
Rikwanto berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum dalam menelusuri, merampas, dan mengelola aset hasil tindak pidana secara efektif dan akuntabel. (Eka)







