HITZ SERPONG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah suatu kodrat yang permanen, melainkan sebuah bentuk kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang wajib diluruskan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan penyimpangan tersebut jika sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan.
Prof Niam menegaskan bahwa pelaku kejahatan tersebut harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi.
Baca lainnya:
Kiai Cholil Nafis Ajak Masyarakat Lawan Normalisasi LGBT di Ruang Publik
Namun, dia menekankan bahwa orientasi seksual bisa diobati melalui pendekatan komprehensif, baik secara medis, psikologis, maupun spiritual.
“Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat,” kata Prof Niam dilansir dari MUI Digital, ditulis Senin (22/6/2026).
Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014: Homoseksual dan Sodomi Haram, Dikategorikan Jarimah
Menurutnya, ketetapan ini didasarkan pada fatwa resmi MUI yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar’i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.
Di luar ikatan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, hukumnya adalah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).
Baca lainnya:
Jalan Sehat Sarungan Festival Al-A’zhom Jadi Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Islami
Keputusan resmi tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Fatwa tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2014 di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh.
Dengan fatwa ini, MUI menegaskan sikap tegasnya dalam menolak LGBT dan mendorong upaya pencegahan serta penanganan terhadap perilaku menyimpang tersebut di tengah masyarakat. (Eka)
Ikuti kami di Saluran Whatsapp







