Ketua MUI Anwar Iskandar Tegaskan LGBT Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia

HITZ SERPONG-Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI), KH Anwar Iskandar, menanggapi pernyataan Menteri HAM RI Natalius Pigai yang menyebut masyarakat Indonesia belum saatnya menerima LGBT.

Dilansir dari laman resmi MUI Digital, ulama yang akrab disapa Kiai Anwar ini menegaskan bahwa perilaku LGBT merupakan sebuah ketidaknormalan yang tidak sepatutnya dilegalkan atau dibenarkan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI yang mengusung tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca lainnya:

Pemkot Tangerang Dukung Turnamen Golf Terbuka Piala Wali Kota 2026

“Jadi begini, LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya, barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Mau nggak Anda punya anak tidak normal? Jadi pelaku itu tidak normal,” ujarnya.

Kiai Anwar mengingatkan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang jelas mengenai pernikahan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam aturan tersebut, perkawinan yang sah secara hukum negara hanya terjadi antara laki-laki dan perempuan.

“Kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu kan melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, diberi sanksi nggak? Ya iyalah. Kambing saja nggak mau laki sama laki,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, Indonesia tidak boleh membiarkan perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum Tuhan dan sunatullah.

Secara biologis, keberlangsungan generasi manusia hanya bisa terjadi melalui pernikahan sah antara laki-laki dan perempuan.

Merespons situasi ini, Kiai Anwar mengungkapkan bahwa MUI tengah menggodok konsep penolakan terhadap LGBT yang juga mencakup usulan sanksi hukum.

Kajian ini nantinya akan diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan masukan program legislasi nasional (Prolegnas). Ia juga membandingkan ketegasan negara lain dalam menindak perilaku ini.

Rusia, misalnya, telah mengategorikan gerakan tersebut sebagai bagian dari terorisme, sementara beberapa negara Afrika juga menerapkan hukuman yang sangat berat terhadap LGBT.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, tersebut juga menyoroti fenomena para pembela LGBT maupun pembela koruptor yang kerap berlindung di balik tameng Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca lainnya:

Program Literasi Budaya GWK 2026 Diikuti 3.000 Anak, Kuota Penuh hingga September

Dalam perspektif Islam, Kiai Anwar menegaskan bahwa HAM bukanlah sesuatu yang absolut.

“Dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tetapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” tuturnya.

Kiai Anwar menjelaskan, Islam memang menjunjung tinggi HAM, namun ada hal yang lebih absolut dan utama dalam prinsip dasar hukum Islam (maqashid asy-Syariah), yaitu hifzhun nafs atau menjaga keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri.

Selain membahas isu LGBT dan korupsi, dalam mudzakarah nasional tersebut MUI juga menyoroti persoalan penegakan hukum bagi masyarakat miskin, persaingan usaha yang sehat, hingga dampak sosial dari fenomena pinjaman online (pinjol) yang tengah marak di masyarakat. (Eka)

Ikuti HITZ SERPONG di Saluran Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *