HITZ SERPONG-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menyerahkan uang rampasan negara dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atau pinjaman online ilegal sebesar Rp14.267.080.845,50 pada Senin 20 Juli 2026.
Kepala Kejari Kota Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan, uang yang disetorkan ke negara itu merupakan uang penghasilan negara bukan pajak dari perkara pinjol ilegal yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Apreza, Senin (20/7/2026).
Baca lainnya:
Perkara tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing selama satu tahun delapan bulan penjara.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terpidana diperhitungkan sebagai pengurang hukuman, sementara ketiganya tetap diperintahkan menjalani penahanan.
Kasus ini berlangsung dalam kurun Agustus 2022 hingga Juli 2025. Ketiga terpidana diketahui mengelola sejumlah aplikasi pinjaman online, di antaranya FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.
Dalam operasionalnya, perusahaan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola perusahaan.
Namun, ketika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, data pribadi mereka diserahkan kepada pihak debt collector untuk dilakukan penagihan.
Jaksa mengungkapkan salah satu korban dalam perkara tersebut, data pribadinya diberikan kepada debt collector yang kemudian melakukan penagihan melalui media elektronik dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Penagihan dilakukan dengan mengirimkan pesan berisi ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan sebagai pelaku tindak pidana, ancaman meneror keluarga, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi maupun foto yang menyerupai korban tanpa busana.
Korban juga diancam perangkat elektroniknya akan diretas dan data pribadinya disebarluaskan.
Menurut jaksa, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pinjaman online, tetapi juga menyangkut penggunaan data pribadi, intimidasi, penghinaan, serta ancaman melalui media elektronik untuk memaksa korban melakukan pembayaran.
Selain terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, para terpidana juga dinyatakan bersalah menerima dan menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Baca lainnya:
Apreza menegaskan, penyerahan uang rampasan negara merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memulihkan aset hasil kejahatan.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” jelasnya.
Apreza berharap, penyetoran uang rampasan sebesar Rp14,2 miliar tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan keuangan negara sekaligus memperkuat tata kelola aset hasil penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.(Eka)







