HITZ SERPONG-Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah menyerahkan 34 kasus kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri, per 18 Agustus 2026.
Penyerahan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada jemaah.
Baca lainnya:
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid mengatakan penyerahan kasus kepada APH merupakan langkah lanjutan terhadap aduan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
”Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun.
Sebanyak 34 teradu tercantum dalam daftar aduan. Untuk kategori haji khusus, 14 teradu diserahkan, sementara kategori umrah mencakup 19 teradu, dan satu kasus haji reguler.
Harun menegaskan penyerahan kepada APH bukan berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran.
Baca lainnya:
”Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ditjen Pengendalian PHU mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan per 18 Agustus 2026, mencakup kasus terindikasi pelanggaran hingga proses penanganan.
Harun mengingatkan seluruh penyelenggara haji dan umrah memperkuat tata kelola dan tidak mengabaikan hak jemaah. (Eka)
Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Haji RI.







