Kemenag Siapkan Materi Edukasi Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

HITZ SERPONG-Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Hal ini direspons Kementerian Agama dengan menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, materi edukasi ini dibahas bersama dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta.

Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i ini diikuti pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.

Baca lainnya:

Oleh Soleh Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, Penyebaran LGBT Masuk Ancaman Nonmiliter

Menurut Romo Syafi’i, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya, ditulis Selasa (7/7/2026).

Sikap Kementerian Agama dibangun di atas pandangan keagamaan. Wamenag mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.

Wamenag menjelaskan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam membaca seluruh persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ.

Sementara Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.

“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” terangnya.

Ia menekankan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Baca lainnya:

Perdagangan Indonesia-Taiwan Capai Rp55,78 Triliun pada Awal 2026

Lima Program Kemenag Cegah Penyebaran LGBTQ:

1) Perkuat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) – Membekali calon pengantin tentang esensi pernikahan sesuai hukum agama dan negara, serta memperkuat pemahaman psikologi keluarga sebagai benteng pertama bagi anak.

2) Berdayakan Penyuluh Agama pada KUA – Garda terdepan mengedukasi masyarakat dampak sosial dan kesehatan hubungan sesama jenis, serta deteksi dini dan konseling keagamaan.

3) Bina Keluarga Sakinah melalui KUA – Pembinaan berkala menciptakan ekosistem rumah tangga harmonis dan religius, serta konsultasi psikologi dan spiritual remaja.

4) Perkuat Kurikulum Madrasah, Pesantren, dan PTK – Internalisasi nilai fikih, akhlak, moderasi beragama, dan pendidikan seksualitas berbasis agama.

5) Siapkan Pesan Khutbah dan Dakwah Digital – Konten edukatif, kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ.

“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tutupnya. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *