HITZ SERPONG-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyepakati penguatan kualitas Program Magang Nasional (MagangHub) pada 2026.
Penguatan difokuskan pada peningkatan standar kompetensi, kualitas mentor, perlindungan peserta, serta perluasan kemitraan dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Kepala BNSP Syamsi Hari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini.
Baca lainnya:
Wamen Komdigi: Kisah Sukses Pemerintah Daerah Perlu Lebih Banyak Dipublikasikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Kemnaker berkomitmen membangun ekosistem MagangHub yang transparan dan efektif melalui penguatan tata kelola serta kolaborasi lintas sektor. Upaya itu melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga DUDI.
“Kami akan melakukan penguatan tata kelola MagangHub melalui kurikulum berbasis kebutuhan industri, standarisasi kualitas pembimbing (mentor), dan evaluasi ketat terhadap perusahaan penyelenggara,” ujar Yassierli.
Selain memperkuat tata kelola, Kemnaker juga akan meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan agar seluruh penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin perlindungan hak peserta sekaligus menjaga kualitas penyelenggaraan MagangHub.
Dalam rapat itu, Kemnaker dan Komisi IX DPR RI juga menyepakati perluasan lokasi penyelenggaraan serta diversifikasi sektor industri.
Baca lainnya:
DPR Sebut Penurunan Pendapatan KND Bukan Kerugian Negara
Kebijakan tersebut diharapkan membuat manfaat MagangHub dapat dirasakan lebih merata oleh generasi muda di berbagai wilayah Indonesia.
Yassierli menambahkan, penguatan kualitas program juga akan dilakukan melalui integrasi MagangHub dengan sistem sertifikasi kompetensi kerja.
“Integrasi dengan BNSP ini diperlukan agar peserta memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional, sehingga memberikan nilai tambah yang nyata saat mereka memasuki dunia kerja,” katanya. (Uci)













