HITZ SERPONG-Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan operator telekomunikasi dalam melindungi sisa kuota internet pelanggan.
Sisa kuota yang telah dibeli masyarakat tidak boleh dihapus secara sepihak karena masih memiliki nilai bagi konsumen.
Baca lainnya:
“Itu satu kebijakan yang sangat bagus, karena selama ini konsumen dirugikan. Sisa-sisa itu kemudian secara sepihak diambil alih oleh penyedia. Dan tentu itu salah satu bentuk ketidakadilan,” ujar Halim di Padang, ditulis Sabtu (5/9/2026).
Aturan ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif.
Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026.
Baca lainnya:
Perlindungan sisa kuota bisa berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana. Operator juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota.
“Komisi I sangat mengapresiasi itu, dan saya berharap agar itu dilaksanakan secara maksimal oleh para pihak penyedia jasa,” tutupnya. (Eka)
Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi DPR RI.








1 komentar