HITZ SERPONG-Pemerintah memastikan insentif bagi guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menteri Agama menyebut pencairan insentif ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik madrasah non ASN yang selama ini berperan penting dalam layanan pendidikan keagamaan.
“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insyaallah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Nasaruddin, dilansir dari laman Kemensetneg RI.
Baca lainnya:
PT Pertamina Gas Salurkan Santunan untuk 45 Anak Yatim dan Dhuafa di Bekasi dan Tangsel
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun yang akan difokuskan untuk tiga program strategis.
Ketiga program tersebut meliputi percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta afirmasi peningkatan insentif bagi guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Khusus untuk peningkatan insentif guru non ASN yang belum bersertifikat pendidik, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar.
Anggaran tersebut ditujukan untuk menaikkan besaran unit cost insentif menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Nasaruddin menjelaskan, penyesuaian anggaran dilakukan untuk mempertegas kebutuhan strategis, terutama terkait kesinambungan layanan pendidikan agama dan keagamaan, penguatan kelembagaan pesantren, serta percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan.
“Usulan tambahan anggaran Kementerian Agama mengalami penyesuaian. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mempertegas kebutuhan strategis, antara lain kesinambungan layanan pendidikan agama dan keagamaan, penguatan kelembagaan dan layanan pesantren, afirmasi bagi penambahan unit cost insentif guru non ASN yang belum bersertifikat pendidik, serta percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan,” paparnya.
Ia menegaskan pemerintah berkomitmen terus memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah non ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Baca lainnya:
DPR Soroti Mekanisme Penelusuran dan Pengelolaan Aset dalam RUU Perampasan Aset
Nasaruddin juga mengapresiasi kerja Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah menyiapkan kelengkapan administratif pencairan tunjangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, mengatakan proses finalisasi buku rekening kolektif bagi para penerima insentif tengah dirampungkan.
“Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” kata Amin.
Pencairan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non ASN sehingga mereka dapat lebih fokus dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik. (Eka)









